Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) hingga kini terus menimbulkan pro dan kontra. Kekhawatiran utama yang muncul di antaranya masalah pendanaan pendidikan yang sulit didapatkan dari kucuran pemerintah. Tak heran jika beberapa PTS mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap lembaga swasta. Sementara itu pemberlakuan UU BHP dinilai akan berpotensi mengkoptasi kegiatan kampus. Banyak pihak berpendapat bahwa pemberlakuan UU BHP ini benar-benar akan memicu persaingan di antara kalangan perguruan tinggi. Di samping itu, pemerintah pun dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada masyarakan miskin dalam mengenyam pendidikan. Demikian pendapat pengamat pendidikan Muchlis Ludin seperti dikutip Kompas (19/12) lalu.
Semenetara itu Heri Akhmadi, Ketua Panitia Kerja RUU BHP Komisi X DPR, menanggapi bahwa penolakan terhadap UU BHP itu dinilai akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP.(Kompas, 19/12). Menurutnya, jika mengacu pada UU BHP seharusnya biaya semakin murah, karena ada batasan pungutan kepada masyarakat yaitu paling banyak sekitar 33 persen biaya operasional.
Data diambil dari berbagai media masa
katanya mencerdaskan kehidupan bangsa, gimana mo cerdas sekolah saja sulit…